Pemindahbukuan (Pbk) adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Bukti dari Pemindahbukuan disebut dengan Bukti Pbk yang merupakan bukti telah dilakukannya Pemindahbukuan.
Wajib Pajak yang ingin melakukan pemindahbukuan dapat dilakukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan atau melalui pos/jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pembayaran diadministrasikan atau disampaikan secara elektronik. Lebih lanjut, Pemindahbukuan dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.
Dalam Pasal 109 dan 110 PMK 81/2024, dijelaskan bahwa pemindahbukuan dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak atausecara jabatan. Pemindahbukuan yang dapat diajukan oleh wajib pajak adalah:
penggunaan deposit pajak;
pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan;
penyetoran di muka bea meterai yang belum digunakan untuk menambah saldo deposit pada mesin teraan meterai digital;
jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang; dan
pemindahbukuan untuk pembayaran pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea meterai, pajak bumi dan bangunan, pajak penjualan, dan pajak karbon.
Sementara itu, pembayaran yang pemindahbukuannya dapat dilakukan secara jabatan adalah:
bukti pemindahbukuan yang terdapat kesalahan dalam penerbitan;
pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang berdasarkan data dan informasi perlu dilakukan pemindahbukuan;
deposit pajak untuk melunasi utang pajak yang masih tersisa pada saat dilakukan penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP);
deposit pajak wajib pajak yang dilakukan penghapusan nomor pokok wajib pajak karena penggabungan usaha ke wajib pajak hasil penggabungan usaha;
pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang terdapat perbaikan data penerimaan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan
pembayaran dan/atau penyetoran pajak sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan penyitaan oleh juru sita.
Sebagai catatan, pemindahbukuan hanya dapat dilakukan antar pembayaran pajak dalam mata uang yang sama dan harus diajukan oleh wajib pajak yang identitasnya tertera dalam bukti pembayaran.
Pembayaran yang Tidak Dapat Dilakukan Pemindahbukuan
Perlu dipahami bahwa tidak semua jenis pembayaran pajak dapat diajukan pemindahbukuan. Merujuk pada Pasal 109 ayat (3) PMK 81/2024, pembayaran yang tidak dapat diajukan pemindahbukuan adalah:
pembayaran melalui Surat Setoran Pajak yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan;
pembayaran atas penyetoran bea meterai atau pembayaran untuk penyetoran bea meterai dalam rangka pendistribusian meterai elektronik kepada badan usaha yang bekerja sama dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia untuk melaksanakan pendistribusian meterai elektronik dan penjualan meterai tempel yang dilakukan oleh Pos Indonesia;
pembayaran pajak yang kode billing-nya diterbitkan oleh sistem billing selain yang diadministrasikan Direktorat Jenderal Pajak;
pembayaran pajak yang dianggap sebagai penyampaian Surat Pemberitahuan Masa;
pembayaran pajak sebagai satu kesatuan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan; atau
pembayaran pajak yang sudah diperhitungkan dengan pajak terutang dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
Cara Pengajuan Pemindahbukuan
Permohonan pemindahbukuan dapat disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak (Coretax),aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak, maupun melalui Contact Center. Wajib pajak juga dapat menyampaikan permohonan secara langsung atau melalui jasa pengiriman/ekspedisi ke Kantor Pelayanan Pajak maupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.
Selain itu, Wajib Pajak dapat mengajukan pemindahbukuan secara online melalui situs Coretax DJP. Berikut langkah-langkah pengajuan Pbk melalui Coretax DJP dapat dilihat di Cara Mengajukan Pemindahbukuan di Coretax
Formulir Pemindahbukuan (Pbk)
Apabila wajib pajak mengajukan pemindahbukuan langsung ke kantor pajak, wajib pajak perlu menyampaikan permohonan. Permohonan pemindahbukuan dapat menggunakan format formulir yang tercantum pada lampiran PMK 81/2024 seperti gambar berikut ini: